Malutpost.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani. Laporan ini diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Cucun menjelaskan bahwa DPR akan mempelajari secara seksama laporan yang masuk. "Kita akan dalami, kita akan lihat seperti apa laporannya," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (17/11).

Lebih lanjut, Cucun mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan dari MKD terkait kasus ini. MKD, sebagai alat kelengkapan dewan yang berada di bawah koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), akan menjadi garda terdepan dalam menangani laporan tersebut.
Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) sebelumnya telah melaporkan dugaan ijazah palsu Arsul Sani ke MKD pada hari yang sama. Mereka berharap MKD dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
Dalam laporan tersebut, AMPK juga menyeret lima pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024, yaitu Herman Hery (PDIP), Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Mulfachri (PAN), dan Desmond J Mahesa (Gerindra). Mereka dinilai bertanggung jawab atas proses seleksi dan uji kelayakan Arsul Sani sebagai hakim MK usulan DPR.
AMPK menuding kelima pimpinan Komisi III tersebut melakukan kelalaian konstitusional dan tindakan tidak profesional dalam proses fit and proper test calon hakim MK, yang berpotensi menghasilkan putusan kelembagaan yang cacat hukum.
Arsul Sani sendiri telah membantah tudingan ijazah palsu tersebut. Ia mengklaim telah menyelesaikan program doktoralnya di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia, pada tahun 2022. Ia juga menyebutkan bahwa Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima, turut hadir dalam acara wisudanya.

