DPR dan Pemerintah Tanggapi Tuntutan Aksi Massa

Malutpost.id, Jakarta – Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh koalisi sipil, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya pada 25-31 Agustus lalu, terus bergulir. Mereka mendesak pemerintah dan

Redaksi

[addtoany]

DPR dan Pemerintah Tanggapi Tuntutan Aksi Massa

Malutpost.id, Jakarta – Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh koalisi sipil, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya pada 25-31 Agustus lalu, terus bergulir. Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti 17+8 tuntutan yang disuarakan. Aksi unjuk rasa kembali digelar pada Kamis (4/9) di tiga titik strategis di Jakarta, yaitu kawasan Patung Kuda, depan gerbang utama DPR, dan Gerbang Pancasila DPR.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menjadi motor penggerak aksi di kawasan Patung Kuda. Sementara itu, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi di depan gerbang utama DPR. Sejumlah tokoh publik seperti Jerome Polin, Ferry Irwandi, dan lainnya turut hadir menyerahkan tuntutan di Gerbang Pancasila DPR.

DPR dan Pemerintah Tanggapi Tuntutan Aksi Massa
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun digelar di lokasi berbeda, ketiga aksi unjuk rasa tersebut membawa tuntutan yang serupa, seperti reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan pembentukan tim investigasi kerusuhan aparat selama aksi demonstrasi. Mereka memberikan tenggat waktu kepada DPR dan pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut, yaitu 5 Agustus untuk jangka pendek dan Agustus 2026 untuk jangka panjang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat internal bersama delapan fraksi di DPR. Hasil rapat menyepakati dua agenda reformasi DPR, yaitu penghentian tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja luar negeri. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membebaskan massa pedemo yang ditahan.

Namun, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan bahwa rapat internal pimpinan fraksi belum membahas RUU Perampasan Aset. Rapat tersebut hanya membahas transformasi DPR. Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto menyatakan bahwa seluruh tuntutan demonstrasi telah didengar oleh Presiden, namun tidak semua tuntutan dapat dipenuhi.

Berikut daftar lengkap 17+8 tuntutan demonstrasi:

17 Tuntutan (Deadline 5 September)

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus.
  3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR.
  4. Publikasikan transparansi anggaran.
  5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah.
  6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.
  8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik.
  9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo.
  11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif.
  12. TNI segera kembali ke barak.
  13. TNI tidak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal.
  14. Tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
  15. Pastikan upah layak untuk buruh.
  16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal.
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing.

8 Tuntutan Tambahan (Deadline Agustus 2026)

  1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
  2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
  3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil.
  4. Sahkan RUU Perampasan Aset.
  5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
  6. TNI kembali ke barak.
  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain.
  8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer