Malutpost.id, Jakarta – Komisi III DPR RI akan segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini diambil setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disetujui menjadi undang-undang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi RUU Penyesuaian Pidana ini untuk menyelaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.
Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana akan mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan. Komisi III DPR RI berencana memulai pembahasan RUU tersebut pada pekan depan, dengan harapan dapat diselesaikan sebelum masa reses pada 10 Desember 2025.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga tengah fokus menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY). Setelah RUU Penyesuaian Pidana rampung, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU lainnya, termasuk kemungkinan membahas RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui RKUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak pengesahan RKUHAP, menilai proses pembahasannya cacat formil dan materiil. Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang.

