Malutpost.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai mitra kerja baru Badan Pengelola Investasi (BPI) bersama Komisi VI dan Komisi XI. Penetapan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7).
Gambar Istimewa : beritanasional.com
Keputusan ini menandai langkah strategis DPR dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan BPI, terutama dalam pengelolaan investasi nasional, operasional BUMN, serta penyaluran subsidi dan penugasan negara. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin jalannya pengambilan keputusan dan meminta persetujuan dari anggota dewan.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan BPI Danantara sebagai mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI dapat disetujui,” ujar Adies.
Sontak, anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna tersebut menyatakan persetujuannya dengan jawaban serempak, “Setuju!”
Dua Komisi, Dua Fungsi Strategis
Dalam penjelasannya, Adies menyebut bahwa Danantara akan menjalankan peran berbeda di masing-masing komisi. Bersama Komisi VI DPR, Danantara akan fokus pada pengelolaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peran ini sangat krusial mengingat BUMN adalah tulang punggung ekonomi nasional yang menyentuh berbagai sektor strategis.
Sementara itu, kolaborasi dengan Komisi XI DPR akan menyoroti peran Danantara dalam hal pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi. Fokusnya adalah untuk memastikan kelancaran distribusi barang dan jasa, sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar.
“Komisi VI terkait pengelolaan operasional BUMN, sedangkan Komisi XI lebih menitikberatkan pada pengelolaan penugasan dan subsidi dari negara. Tujuannya tentu untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan harga tetap stabil di tengah masyarakat,” jelas Adies.
Dasar Regulasi dan Fleksibilitas Penugasan
Penetapan Danantara sebagai mitra kerja DPR bukan tanpa dasar hukum. Keputusan ini merujuk pada Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 24 ayat 2, yang memberi ruang fleksibilitas dalam penentuan mitra kerja komisi. Artinya, kemitraan ini bisa disesuaikan seiring dengan perubahan kebutuhan nasional dan dinamika pembangunan.
“Aturan tersebut memungkinkan adanya perubahan mitra kerja komisi berdasarkan kebutuhan yang berkembang. Jadi penugasan ini sangat dinamis dan adaptif,” lanjut Adies.
Kehadiran Danantara dalam struktur kemitraan DPR juga membuka peluang lebih besar bagi lembaga tersebut untuk mengakselerasi program-program investasi strategis, baik di sektor publik maupun swasta. Sebagai bagian dari BPI, Danantara diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Optimisme Baru dalam Pengelolaan Investasi
Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen DPR untuk terus memperkuat peran BPI dalam menjawab tantangan ekonomi nasional. Dengan menggandeng Danantara sebagai mitra strategis, DPR berharap pengelolaan investasi dan distribusi subsidi bisa dilakukan secara lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor, bahwa sinergi antara legislatif dan lembaga investasi kini makin solid. Terlebih dalam situasi ekonomi global yang fluktuatif, kebijakan yang didukung kemitraan kuat sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan pasar dan kestabilan ekonomi domestik.
Dengan ditetapkannya Danantara sebagai mitra kerja Komisi VI dan XI DPR RI, DPR mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN serta pelaksanaan subsidi dan penugasan negara. Keputusan ini tidak hanya memperkuat kerja sama antar-lembaga, tetapi juga menegaskan peran vital Danantara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Harapannya, sinergi ini mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas melalui investasi yang produktif dan subsidi yang tepat guna.