Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait dugaan korupsi proyek fiktif. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EDC) PT PP, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Kasus ini bermula dari temuan adanya proyek-proyek fiktif di lingkungan Divisi EPC PT PP pada periode 2022-2023. Modusnya, para tersangka diduga membuat seolah-olah ada pekerjaan yang dikerjakan oleh vendor, padahal sebenarnya fiktif.
Didik Mardiyanto disebut memerintahkan Herry Nurdy Nasution untuk menyiapkan dana Rp25 miliar dengan dalih keperluan Proyek Cisem. Untuk menutupi aksinya, mereka menggunakan vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya dengan melibatkan pihak lain untuk membuat dokumen palsu.
Selain itu, terdapat juga vendor fiktif lainnya yang digunakan dalam beberapa proyek lain dengan nilai total mencapai Rp10,8 miliar. KPK menyebut perbuatan melawan hukum ini dilakukan berulang kali oleh kedua tersangka.
Dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Maret 2023, teridentifikasi sembilan proyek fiktif yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP dengan total nilai mencapai Rp46,8 miliar. Sebagian dari dana tersebut bahkan dialirkan untuk pembayaran THR dan tunjangan lainnya.
KPK menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp46,8 miliar akibat pengeluaran kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat apapun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

