Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, tidak hanya terjadi di satu kecamatan saja. Lembaga antirasuah itu tengah mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di 21 kecamatan lain di Kabupaten Pati.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Jaken. Dari sana, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.

"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Jika modus operandi yang sama diterapkan di seluruh kecamatan, KPK memperkirakan potensi total pemerasan bisa mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 50 miliar.
"Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," imbuh Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan adanya informasi mengenai sejumlah "pengepul" yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan kepada para calon perangkat desa. KPK mengimbau agar proses pengembalian ini diinformasikan kepada penyidik agar dapat dijadikan barang bukti dalam pengembangan penyidikan.
"Kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK, sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya," kata Budi.
KPK juga mengajak masyarakat Pati untuk kooperatif memberikan informasi dan keterangan yang dapat mendukung penyidikan perkara ini. Hal ini didasari oleh dugaan adanya modus serupa yang terjadi di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Pati.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sudewo, tiga tersangka lain juga ditetapkan, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun), ketiganya berasal dari Kecamatan Jaken.
Sudewo diduga memeras uang sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta dari setiap calon perangkat desa melalui "Tim 8" yang dibentuknya. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti-bukti lain yang dapat memperkuat bukti awal.

