Malutpost.id, Jakarta – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat siang.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. "Hasil gelar perkara menyepakati untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," jelas Eko Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima Malutpost.id.

Eko Hadi merinci, dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang di dalamnya ditemukan berbagai jenis narkoba. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Berdasarkan temuan tersebut serta bukti-bukti yang terkumpul, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri mulai menjadi sorotan publik setelah kasus narkoba yang menjerat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mencuat. Didik diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Ia diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, Koko Erwin disebut-sebut sebagai pemasok utama sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai oleh AKP Malaungi.
Sabu-sabu tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berlokasi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Selain penetapan sebagai tersangka kasus narkoba, AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB pada Senin (9/2), berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

