Malutpost.id, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait narkoba. Kali ini, ia diduga menerima aliran dana haram senilai Rp2,8 miliar dari hasil kejahatan narkotika. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) lalu, dan diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Kamis (19/2).
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari AKP M (Malaungi), yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota di bawah Didik. Menurut Eko, Malaungi sempat bertemu dengan bandar narkoba bernama Koh Erwin dan bendahara jaringannya, AS. Dalam pertemuan itu, Malaungi disebut meminta uang dari Koh Erwin yang kemudian akan diserahkan kepada Didik, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres.

Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2020. Sebagian besar uang tersebut kemudian disalurkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai atasan langsungnya. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro mencapai Rp2,8 miliar.
Atas perbuatannya ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ini bukan kali pertama AKBP Didik Putra Kuncoro berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (13/2). Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan Didik terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Rincian barang bukti narkoba yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Untuk kasus kepemilikan ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.
Selain itu, hasil tes sampel rambut (Hair Follicle Drug Test) AKBP Didik Putra Kuncoro juga menunjukkan positif narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Zulkarnain menambahkan, meskipun tes urine awal menunjukkan negatif, uji rambut yang dilakukan Propam membuktikan sebaliknya, mengonfirmasi penggunaan narkoba oleh mantan Kapolres tersebut.

