Empat Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

Malutpost.id, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro. Pemeriksaan ini

Redaksi

[addtoany]

Empat Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

Malutpost.id, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk mendalami kasus yang melibatkan dugaan permintaan sejumlah uang dengan dalih pengurusan perizinan dan pajak.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, M Husairi, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 9 Juli 2025. Empat anggota DPRD Medan yang akan dimintai keterangan adalah David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo T.R. Pardede.

Empat Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tim penyidik akan melakukan permintaan keterangan pada hari Kamis dan Jumat terhadap empat anggota DPRD tersebut," ujar Husairi, Selasa (19/8). Selain meminta keterangan, penyidik juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan untuk memperkuat penyelidikan. Surat permintaan pemanggilan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Medan.

Husairi menambahkan bahwa saat ini kasus dugaan pemerasan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya tengah fokus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mencari bukti-bukti yang dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Medan dalam kasus ini.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer