Malutpost.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) secara resmi menetapkan Matius Fakiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua.
Pasangan Matius Fakiri-Aryoko Rumaropen berhasil meraih dukungan mayoritas dengan perolehan 259.817 suara, atau setara dengan 50,4 persen dari total suara sah yang masuk dalam PSU Pilkada Papua.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, menyampaikan bahwa penetapan ini menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi di Papua. "Pemilu kepala daerah serentak 2024 menjadi sejarah baru dalam perjalanan demokrasi kami," ujarnya, Selasa (23/9).
Bonai mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk melupakan perbedaan politik yang ada dan bersatu padu membangun tanah Papua. "Ini adalah kemenangan semua rakyat Papua. Mari satukan pandangan, bergandengan tangan, dan bekerja sesuai bidang masing-masing untuk memajukan Papua yang kami cintai," imbuhnya.
Wakil Gubernur terpilih, Aryoko Rumaropen, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Papua. "Penetapan DPR Papua malam ini adalah langkah penting, selanjutnya kami menunggu proses pelantikan di Jakarta sesuai Keputusan Presiden," tuturnya.
Aryoko juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung tahapan selanjutnya. "Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Papua di delapan kabupaten dan satu kota. Kami siap mengemban amanah untuk membangun Papua lebih baik," pungkasnya.