Gaji DPR Tetap Fantastis Walau Tunjangan Dipangkas

Malutpost.id, Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti besaran gaji anggota DPR RI, meski tunjangan perumahan telah dihapus dan beberapa tunjangan lainnya dipangkas.

Redaksi

[addtoany]

Gaji DPR Tetap Fantastis Walau Tunjangan Dipangkas

Malutpost.id, Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti besaran gaji anggota DPR RI, meski tunjangan perumahan telah dihapus dan beberapa tunjangan lainnya dipangkas. Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengungkapkan bahwa anggota dewan masih menerima take home pay sekitar Rp65 juta per bulan.

Lucius mempertanyakan efektivitas pemangkasan tunjangan, mengingat take home pay bulanan anggota DPR masih tergolong tinggi. Ia menilai DPR kurang berani menghapus komponen tunjangan lain yang dianggap berlebihan, seperti tunjangan komunikasi intensif yang mencapai sekitar Rp20 juta per bulan. "Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?" tanyanya.

Gaji DPR Tetap Fantastis Walau Tunjangan Dipangkas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain itu, Lucius menyoroti tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan yang dinilai memiliki makna serupa. Ia mempertanyakan mengapa kedua tunjangan tersebut dipisahkan, padahal masing-masing memiliki nominal yang cukup besar, yaitu Rp9.700.000 untuk tunjangan jabatan dan Rp7.187.000 untuk tunjangan kehormatan. "Tunjangan terkait peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan pengikatan fungsi dewan juga nampak sama tujuannya, tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda," imbuhnya.

Meski demikian, Lucius mengapresiasi langkah DPR dalam menghapus tunjangan perumahan. Ia berharap DPR terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap jenis dan nominal tunjangan yang diterima, serta mengevaluasi manfaatnya secara cermat. "Kalau DPR dibilang tak cukup aspiratif, kan mestinya tunjangan komunikasi intensif itu jadi enggak bermakna," ujarnya.

Lucius mengingatkan bahwa dasar hukum penetapan hak-hak keuangan bagi anggota DPR sudah lama tidak direvisi. Ia mendorong penataan kembali aturan terkait hak-hak keuangan bagi pejabat negara, termasuk Undang-Undang terkait gaji pejabat yang belum direvisi sejak tahun 1980 dan peraturan pemerintah terkait tunjangan sejak tahun 1990-an.

Sebagai informasi, berikut rincian gaji, tunjangan melekat, hingga tunjangan konstitusional anggota DPR RI:

  • Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat): Rp16.777.680
  • Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
  • Total Bruto: Rp74.210.680
  • Pph 15%: Rp8.614.950
  • Take Home Pay: Rp65.595.730

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer