Malutpost.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memutasi 73 pejabat. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang bertugas di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut dan menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi, serta promosi jabatan.

Beberapa nama penting yang terkena mutasi antara lain Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, yang kini menjabat sebagai Kajati Riau. Selain itu, Tiyas Widiarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, kini ditunjuk sebagai Kajati Kalimantan Selatan. Jabatan Kajati Jawa Tengah kini diisi oleh Siswanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kajati Banten.
Berikut adalah daftar lengkap 17 Kajati yang mengalami perombakan:
- Sutikno menjadi Kajati Riau
- Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah
- Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara
- Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan
- Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali
- Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat
- Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur
- Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan
- Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten
- Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat
- Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi
- Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan
- I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
- Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara
- Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku
- Sufari menjadi Kajati Maluku Utara