Malutpost.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memulihkan aset keuangan negara senilai fantastis, mencapai Rp371 triliun. Angka tersebut terakumulasi sejak Februari 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam sebuah acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4). Dalam kesempatan itu, diserahkan pula dana sebesar Rp11,1 miliar sebagai bagian dari pemulihan tersebut.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, total pemulihan sebesar Rp371 triliun ini berasal dari dua komponen utama: denda administratif di sektor kehutanan dan nilai estimasi lahan hutan seluas 57 juta hektare yang berhasil dikuasai kembali oleh negara. "Sejak dibentuknya pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan dan aset negara yang mencapai Rp371 triliun," tegas Burhanuddin, mengutip pernyataannya.

Di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir, Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum yang lemah merupakan ancaman serius bagi negara. "Hukum yang lemah hanya akan mengakibatkan negara kehilangan uang, aset, wibawa, dan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat," ujarnya. Sebaliknya, ia melanjutkan, penegakan hukum yang kokoh, cerdas, dan terarah justru akan menjadi katalis positif. Ini akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, yang pada akhirnya berdampak nyata pada perekonomian nasional.
Ia juga menyoroti potensi besar Indonesia yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah, posisi geopolitik strategis, dan bonus demografi yang kuat. Namun, ia menyayangkan bahwa dalam arsitektur ekonomi global, Indonesia masih sering menempati posisi yang belum optimal. "Kita kerap menjadi pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, sementara nilai tambah dan keuntungan strategis justru lebih banyak mengalir ke luar negeri," paparnya.
"Kondisi ini jelas mengindikasikan bahwa pengelolaan sumber daya nasional kita belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan seluruh rakyat," tutur Burhanuddin. Oleh karena itu, ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Hal ini dapat dicapai melalui peran aktif dalam mengelola perlindungan dan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Burhanuddin lebih lanjut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipandang semata-mata sebagai instrumen represif. Sebaliknya, ia harus ditempatkan sebagai elemen integral dari kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional," pungkasnya. Ia memberikan peringatan keras: "Negara tidak boleh dan tidak akan kalah dari para mafia yang rakus menghisap kekayaan hutan Indonesia hanya untuk memperkaya diri sendiri." (Malutpost.id/red)

