Malutpost.id, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan secara resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Penegasan ini disampaikan setelah Polda Sulsel menyatakan tidak akan menerbitkan izin untuk kegiatan tersebut, sebagai bentuk empati atas musibah yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Sumatra, sekaligus menindaklanjuti arahan dari Kapolri.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan kepada awak media pada Jumat (26/12) bahwa larangan ini merupakan respons terhadap situasi nasional. "Menjelang tahun baru, ada imbauan dari Bapak Kapolri bahwa untuk kegiatan kembang api saat ini tidak dilaksanakan, karena negara kita sedang mengalami musibah. Kita turut berempati," ungkap Irjen Djuhandhani.

Irjen Djuhandhani menegaskan, kebijakan pelarangan ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh wilayah hukum Polda Sulsel. Instruksi telah disampaikan kepada jajaran kepolisian dari tingkat Polda hingga Polres di kabupaten/kota untuk tidak menerbitkan izin penggunaan kembang api dalam bentuk apa pun selama perayaan malam tahun baru.
Sementara itu, terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel, Irjen Djuhandhani memastikan bahwa kondisi terpantau relatif aman dan terkendali. Ia menambahkan, "Alhamdulillah sampai hari ini situasi kamtibmas relatif aman. Berbagai kasus menonjol yang sebelumnya terjadi tidak muncul lagi. Ini tentu menjadi harapan kita semua agar situasi tetap kondusif."
Untuk memastikan kondisi tetap kondusif, Polda Sulsel bersama TNI dan instansi terkait telah mengerahkan total 3.981 personel gabungan. Ribuan personel ini akan disebar di berbagai titik strategis, meliputi terminal, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, serta lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian masyarakat. Pengamanan ini juga mencakup antisipasi arus mudik dan perayaan akhir tahun.

