Kapolri Marah Besar Atas Kematian Pelajar di Tual

Malutpost.id, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya yang mendalam menyusul insiden penganiayaan oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku,

Vian Eka

[addtoany]

Kapolri Marah Besar Atas Kematian Pelajar di Tual

Malutpost.id, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya yang mendalam menyusul insiden penganiayaan oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, yang berujung pada tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT.

Sigit, dalam pernyataannya kepada awak media pada Senin (23/2), menegaskan bahwa perasaannya sama dengan keluarga korban dan masyarakat. "Saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat," ujarnya, menggarisbawahi pelanggaran serius terhadap nilai-nilai institusi.

Kapolri Marah Besar Atas Kematian Pelajar di Tual
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menindaklanjuti insiden tragis tersebut, Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh. Ia berkomitmen untuk memastikan pelaku menerima sanksi yang setimpal dan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban. "Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegasnya.

Selain itu, Jenderal Sigit juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat yang terdampak oleh peristiwa memilukan ini.

Sementara itu, Polres Tual telah resmi menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian AT, seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara berusia 14 tahun.

Insiden tragis ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, ketika tim patroli Brimob, termasuk tersangka, sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Setelah sebelumnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, tim bergeser menuju Desa Fiditan, Kota Tual. Pergeseran ini dilakukan menyusul adanya laporan warga mengenai dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Setibanya di lokasi, Bripda MS bersama beberapa anggota lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Tak lama berselang, sekitar 10 menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, tersangka dilaporkan mengayunkan helm taktikalnya sebagai isyarat peringatan. Nahas, helm tersebut justru mengenai pelipis kanan AT, menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban AT segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur guna mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, takdir berkata lain, pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama, AT dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya yang fatal, Bripda MS kini dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer