Kasus Pencemaran Nama Baik, RK Apresiasi Bareskrim

Malutpost.id, Bandung – Kubu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akhirnya angkat bicara setelah Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus

Vian Eka

[addtoany]

Kasus Pencemaran Nama Baik, RK Apresiasi Bareskrim

Malutpost.id, Bandung – Kubu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akhirnya angkat bicara setelah Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Bareskrim Polri.

"Saya, Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Pak RK (Ridwan Kamil), mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Kami percaya Bareskrim telah bekerja secara profesional, mulai dari menerima laporan klien kami, memeriksa klien kami dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan tes DNA sampai pada tahap penetapan tersangka," ujar Muslim Jaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10).

Kasus Pencemaran Nama Baik, RK Apresiasi Bareskrim
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Muslim Jaya menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendukung dan mempercayai Bareskrim dalam menangani kasus ini secara profesional. Menurutnya, kasus ini murni tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM terhadap kliennya. Ia meyakini bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Penetapan LM sebagai tersangka, lanjut Muslim Jaya, menjadi bukti bahwa upaya Ridwan Kamil dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Penetapan tersangka terhadap LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM mengandung kebohongan dan fitnah keji terhadap klien kami, yang telah merusak nama baik beliau di mata publik," tegasnya.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Hal ini dilakukan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapapun agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial. Muslim Jaya mengingatkan bahwa setiap pernyataan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Bareskrim Polri sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka pada hari ini, Senin (20/10). Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengatakan bahwa Lisa dijadwalkan dimintai keterangan sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB.

Erdi menerangkan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (14/10). Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lisa. Lisa Mariana dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer