Kejagung Bantah Ipar Halangi Eksekusi Silfester

Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah isu yang beredar di media sosial terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, karena adanya

Redaksi

[addtoany]

Kejagung Bantah Ipar Halangi Eksekusi Silfester

Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah isu yang beredar di media sosial terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, karena adanya hubungan ipar dengan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Isu ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan bahwa Silfester belum dieksekusi karena iparnya bekerja di Kejari Jaksel. Akun Instagram @gianluigich dalam unggahannya mempertanyakan alasan Silfester yang telah divonis sejak 2019 atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, belum juga dieksekusi.

Kejagung Bantah Ipar Halangi Eksekusi Silfester
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hingga saat ini, Silfester Matutina maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan terkait polemik ini. Upaya konfirmasi dari Malutpost.id kepada Silfester juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, pada tahun 2017. Silfester dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait orasinya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018 menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Silfester. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Bahkan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Meskipun putusan kasasi telah keluar, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan. Terakhir, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer