Kejagung Sita Rumah Reza Chalid di Kebayoran

Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyitaan aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Vian Eka

[addtoany]

Kejagung Sita Rumah Reza Chalid di Kebayoran

Malutpost.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyitaan aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan korupsi tata kelola minyak mentah. Terbaru, sebuah rumah mewah milik Reza Chalid yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah disita oleh tim penyidik.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh MRC. "Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," ungkap Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10).

Kejagung Sita Rumah Reza Chalid di Kebayoran
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rumah yang disita tersebut berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebuah kawasan elite di ibu kota. Menariknya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas properti tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid.

Penyitaan aset ini, menurut Anang, bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer