Malutpost.id, Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, menerima sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Keputusan ini diambil lantaran Kompol Cosmas dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa ketidakprofesionalan Kompol Cosmas sebagai pimpinan menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian.

"Perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa," ungkap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
Dalam persidangan, Majelis Sidang KKEP menghadirkan enam saksi yang merupakan anggota polisi yang berada di dalam rantis saat kejadian, yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.
Atas kelalaiannya, Kompol Cosmas dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Selain sanksi PTDH, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika berupa tindakan tercela dan penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak profesional dalam menjalankan tugas.