KontraS Terima Puluhan Laporan Orang Hilang Pasca Demo

Malutpost.id, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) mencatat 44 laporan terkait orang hilang pasca demonstrasi yang terjadi pada akhir

Redaksi

[addtoany]

KontraS Terima Puluhan Laporan Orang Hilang Pasca Demo

Malutpost.id, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) mencatat 44 laporan terkait orang hilang pasca demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 33 orang dikategorikan sebagai korban penghilangan paksa oleh negara.

Penghilangan paksa ini merujuk pada definisi dalam konvensi internasional, termasuk International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) dan Statuta Roma. Sayangnya, pemerintah Indonesia hingga kini belum meratifikasi kedua konvensi tersebut. "Kami mengklasifikasikan 33 orang sebagai korban penghilangan paksa, sementara 8 orang lainnya hanya berstatus hilang," jelas Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).

KontraS Terima Puluhan Laporan Orang Hilang Pasca Demo
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dimas menjelaskan bahwa penghilangan paksa mencakup perampasan kemerdekaan melalui penangkapan dan penahanan tanpa memberikan informasi yang jelas kepada keluarga korban atau publik. Sementara itu, status "orang hilang" disebabkan oleh miskomunikasi antara pelapor dan orang yang dilaporkan hilang selama atau setelah demonstrasi.

Hingga saat ini, tiga orang masih belum diketahui keberadaannya, yaitu Bima Permana Putra (terakhir terlihat di Glodok, Jakarta Barat), M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputeradewo (terakhir terlihat di markas Brimob, Jakarta Pusat). "Miskomunikasi menjadi penyebab utama status hilang bagi 8 orang ini, karena akses komunikasi yang belum berjalan baik dengan pelapor dan keluarga," imbuh Dimas.

Sebanyak 22 laporan orang hilang berasal dari Jakarta Pusat, diikuti 5 laporan dari Bandung. Laporan lainnya datang dari Bogor, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Karawang, dan satu laporan tanpa lokasi yang jelas. Dimas menegaskan bahwa tidak semua orang hilang adalah peserta demonstrasi. "Beberapa orang ditangkap karena ikut melihat jalannya demonstrasi, bukan sebagai massa aksi langsung, melainkan warga sipil biasa," katanya.

KontraS juga menemukan indikasi penyiksaan selama proses pemeriksaan dan penahanan oleh kepolisian. "Seorang korban penghilangan paksa bernama Didik, yang kemudian dibebaskan, mengalami luka fisik akibat penyiksaan selama pemeriksaan," ungkap Dimas.

Selain itu, KontraS menyoroti adanya penghalangan akses informasi oleh aparat kepolisian terkait keberadaan orang-orang yang ditangkap. "Penyangkalan dan pembatasan akses informasi merupakan elemen fundamental dalam penghilangan paksa," tegasnya.

KontraS resmi menutup posko aduan orang hilang yang dibuka sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 pada Kamis, 11 September lalu.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer