Malutpost.id, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang siswa berinisial NCA (13) yang terjatuh dari lantai 8 Sekolah Terpadu Pahoa, Gading Serpong, Tangerang, pada Senin (3/11). KPAI menekankan pentingnya kejelasan penyebab kematian agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap korban.
Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini adalah hak bagi keluarga mendiang. "Kami meminta kepolisian tetap melakukan pengusutan, karena hak anak yang meninggal dunia mendapatkan kejelasan penyebab kematian dengan terang benderang agar anak tidak mendapatkan stigma negatif," ujarnya, Kamis (6/11).

Pihak Sekolah Terpadu Pahoa sendiri belum memberikan keterangan mendetail terkait insiden tersebut. Saat awak media Malutpost.id menyambangi sekolah pada Rabu (5/11), pihak sekolah awalnya menolak memberikan keterangan dengan alasan proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung. Area sekolah dijaga ketat dan akses untuk mengambil foto atau video di sekitar TKP dilarang.
Nurjaman, salah satu Kepala Bagian di Sekolah Pahoa, menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi dari manajemen sekolah. Ia mengarahkan agar pihak yang berkepentingan mencari data untuk menghubungi Polsek. Pihak sekolah juga menyebutkan bahwa penyidik dari Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan sekolah dan orang tua siswa.
Sekolah Terpadu Pahoa telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada orang tua murid, meminta mereka untuk tidak menyebarkan informasi terkait peristiwa tersebut demi menjaga privasi siswa dan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dari pihak sekolah dan rekan-rekan korban. Polisi juga telah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti rekaman CCTV, dan masih menyelidiki penyebab insiden tersebut.

