KPK Dalami Aliran Dana LPEI ke Anggota DPR

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terbaru, Anggota DPR

Redaksi

[addtoany]

KPK Dalami Aliran Dana LPEI ke Anggota DPR

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terbaru, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga, diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Penyidik KPK fokus mengkonfirmasi kepemilikan dan penggunaan mobil Alphard yang diduga terkait dengan aliran dana dari Hendarto, pemilik PT SMJL yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mobil tersebut telah disita oleh KPK.

KPK Dalami Aliran Dana LPEI ke Anggota DPR
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Benar, kami memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H, tersangka dalam kasus LPEI. Kami perlu mengkonfirmasi terkait hal itu," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (18/9).

Hendarto diduga menyalahgunakan fasilitas kredit LPEI untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga aktivitas perjudian. KPK telah menyita aset senilai Rp540 miliar dari kasus ini.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat pemberian kredit kepada PT SMJL dan PT MAS mencapai Rp1,7 triliun. Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus LPEI terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE). Total kerugian negara dalam kasus LPEI ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer