Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kuota haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2023-2024. Bukti-bukti yang mengarah pada penyimpangan semakin menguat setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan Dito Ariotedjo memberikan petunjuk signifikan terkait asal-usul penambahan kuota haji. Dito dinilai memiliki informasi penting karena turut serta dalam rombongan Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke Arab Saudi.

"Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi," jelas Budi kepada awak media, menegaskan adanya indikasi penyimpangan dari tujuan awal pembagian kuota haji.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour yang juga merupakan mertua Dito Ariotedjo, dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp1 triliun. Serangkaian penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

