KPK Dipertanyakan Hukum Acara Kasus Haji Yaqut

Malutpost.id, Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding lembaga antirasuah itu tidak

Vian Eka

[addtoany]

KPK Dipertanyakan Hukum Acara Kasus Haji Yaqut

Malutpost.id, Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding lembaga antirasuah itu tidak konsisten dan tidak jelas dalam menerapkan hukum acara pidana saat menangani kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Kritik ini disampaikan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/3).

Mellisa Anggraini, salah satu kuasa hukum Yaqut, menjelaskan bahwa KPK awalnya menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka spesifik, dan saat itu merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Namun, situasi berubah drastis pada 8 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KPK menerbitkan Sprindik baru yang secara eksplisit menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Ironisnya, tanggal ini bertepatan dengan mulai berlakunya KUHAP baru.

KPK Dipertanyakan Hukum Acara Kasus Haji Yaqut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Seharusnya, hukum acara yang digunakan adalah KUHAP baru, termasuk semua ketentuan mengenai tata cara dan cara penetapan tersangka," tegas Mellisa saat membacakan replik. Pihaknya menemukan banyak kejanggalan prosedur yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus kuota haji tambahan ini.

Mellisa mendasarkan argumennya pada tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka: ketidakcukupan alat bukti, prosedur penetapan tersangka yang tidak terpenuhi menurut hukum acara, dan dugaan KPK melampaui wewenang dalam melakukan penyidikan serta penetapan Yaqut sebagai tersangka. Ia juga menyoroti bahwa Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan. "Padahal, Pasal 90 ayat 1, 2, dan 3 KUHAP baru secara tegas mengatur kewajiban terkait penetapan dan pemberitahuan penetapan tersangka," imbuhnya. Kondisi ini, menurut Mellisa, semakin menunjukkan inkonsistensi dan kebingungan KPK dalam penerapan hukum.

Argumen tersebut sekaligus membantah dalil Biro Hukum KPK yang menganggap permohonan Praperadilan Yaqut sebagai error in objecto atau salah objek. Mellisa menegaskan bahwa permohonan mereka telah menguraikan secara jelas, sistematis, dan lengkap alasan-alasan terkait penetapan tersangka yang tidak memenuhi prosedur formal sebagaimana ditentukan dalam hukum acara serta adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Permohonan sama sekali tidak kabur, melainkan telah cukup jelas dipahami dan diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan," katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini telah membuat KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti, telah disita.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini ditaksir mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka kerugian ini dirilis beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan serta diumumkan KPK sebagai tersangka.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer