KPK Duga Dana Haji Haram Mengalir ke Pansus DPR

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan aliran dana dari pungutan "commitment fee" jemaah haji khusus yang digunakan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan

Vian Eka

[addtoany]

KPK Duga Dana Haji Haram Mengalir ke Pansus DPR

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan aliran dana dari pungutan "commitment fee" jemaah haji khusus yang digunakan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI. Dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut sendiri kini telah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.

KPK menjelaskan bahwa inti permasalahan ini bermula dari dugaan manipulasi kuota haji tambahan. Pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah secara signifikan menjadi masing-masing 50 persen. Perubahan komposisi ini secara otomatis menambah kuota haji khusus yang dapat diisi. Ironisnya, pengisian kuota haji khusus tersebut tidak dilakukan berdasarkan nomor urut nasional, melainkan atas usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

KPK Duga Dana Haji Haram Mengalir ke Pansus DPR
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam proses pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga kuat Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta uang fee sekitar US$4000-5000, atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta, dari pihak PIHK atau travel. Uang pungutan ini kemudian dibebankan kepada para jemaah haji.

Ketika informasi mengenai rencana pembentukan Pansus Haji oleh DPR muncul sekitar Juli 2024, Gus Alex, staf khusus Yaqut, memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah terkumpul kepada Asosiasi atau PIHK. Namun, KPK menduga sebagian dari uang tersebut masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Uang yang tersisa di tangan Yaqut inilah, menurut KPK, diduga dipakai untuk mengondisikan Pansus Haji buatan DPR RI yang diketahui oleh Yaqut. "Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/3).

Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting. Termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Berbagai barang bukti telah berhasil disita, meliputi dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer