KPK Kembali Sita Aset Nurhadi Rp1,6 Miliar

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi

Vian Eka

[addtoany]

KPK Kembali Sita Aset Nurhadi Rp1,6 Miliar

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menyita uang senilai Rp1,6 miliar yang merupakan hasil dari perkebunan sawit milik Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus TPPU yang melibatkan Nurhadi. "Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya pemulihan aset," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10).

KPK Kembali Sita Aset Nurhadi Rp1,6 Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Musa Daulay selaku Notaris dan PPAT, serta Maskur Halomoan Daulay yang merupakan pengelola kebun sawit tersebut. Sebelumnya, pada 16 Juli lalu, KPK juga telah menyita Rp3 miliar dari hasil produksi sawit Nurhadi yang telah berjalan selama enam bulan.

Nurhadi sendiri baru saja ditangkap kembali oleh KPK setelah menyelesaikan masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA. Meskipun demikian, tuntutan jaksa KPK terkait uang pengganti sebesar Rp83 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim MA.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer