Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, pada era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta masyarakat untuk bersabar dan terus mengawasi kinerja KPK dalam mengungkap kasus ini. "Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabari ya, pasti dilakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini," ungkap Asep kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa agen perjalanan haji menjual kuota haji khusus dengan harga bervariasi, mencapai Rp300 hingga Rp400 juta. Harga yang tinggi ini berbanding lurus dengan kecepatan keberangkatan. Biaya jual beli kuota haji khusus ini diduga mencapai US$2.600 hingga US$7.000, dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
Asep menjelaskan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, setelah adanya lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama. Lobi ini terjadi pasca pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
KPK juga menemukan indikasi bahwa pejabat Kementerian Agama di berbagai tingkatan menerima jatah dalam kasus korupsi ini. KPK saat ini sedang berupaya mengumpulkan aset-aset yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah dan kendaraan, untuk disita sebagai barang bukti.