KPK Sita Aset Mewah Eks Sekretaris MA Nurhadi, dari Lahan Sawit hingga Apartemen

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah

Redaksi

[addtoany]

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita sejumlah aset bernilai fantastis, mulai dari lahan sawit, unit apartemen, hingga properti mewah lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi dan gratifikasi.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pembuktian atas perkara TPPU yang tengah disidik. Aset-aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang yang diterima Nurhadi selama ia menjabat, khususnya melalui praktik pengondisian perkara di lingkungan MA.

KPK telah menyita beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Penyitaan ini bukan hanya ditujukan untuk menguatkan bukti di pengadilan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang disebabkan oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi selama bertahun-tahun.

Tentu ini bagian dari proses pembuktian dan juga untuk proses pemulihan aset milik negara yang telah diselewengkan,” tegas Budi.

Nurhadi Ditangkap Kembali Setelah Bebas

Menariknya, tak lama setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Nurhadi kembali harus berurusan dengan KPK. Pada Minggu dini hari (29/6/2025), ia ditangkap kembali oleh penyidik KPK karena dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan kasus pencucian uang tersebut.

Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan agar proses berjalan efektif,” jelas Budi saat ditanya alasan penahanan ulang terhadap Nurhadi.

Meski demikian, pihak KPK belum memastikan apakah Nurhadi akan dipindahkan ke Rutan Merah Putih atau tetap di tempat penahanan sebelumnya.

Kuasa Hukum: Penahanan Berlebihan

Langkah cepat KPK ini memunculkan reaksi dari pihak kuasa hukum Nurhadi. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi, menyebut penangkapan dan penahanan ulang kliennya sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum.

Saya sudah dengar kabar itu, namun menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan. Tidak ada dasar hukum yang kuat, apalagi klien saya sedang menjalani hukuman,” kata Maqdir.

Pernyataan ini menyoroti perdebatan yang muncul di ruang publik mengenai kewenangan KPK untuk menahan kembali seseorang yang telah menjalani hukuman atas perkara sebelumnya.

Riwayat Kelam Nurhadi dalam Skandal Suap dan Gratifikasi

Nurhadi bukanlah nama baru dalam kasus korupsi kelas kakap. Ia pernah menjadi buron KPK setelah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA sekitar tahun 2015-2016. Setelah beberapa waktu buron, ia akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar total Rp 83 miliar, yang terdiri dari:

  • Suap: Rp 45.726.955.000

  • Gratifikasi: Rp 37.287.000.000

Atas perbuatannya, mereka divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Tak Kenal Lelah dalam Penegakan Hukum

Langkah KPK dalam menyita aset dan menangkap kembali Nurhadi menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan semata. Proses pencucian uang yang seringkali menyembunyikan hasil kejahatan di balik aset legal menjadi fokus baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyitaan aset-aset seperti lahan sawit dan apartemen bukan hanya sebagai bukti di persidangan, tetapi juga bagian dari upaya nyata memulihkan kekayaan negara yang dirampas. Di tengah sorotan publik, KPK tampak berkomitmen untuk terus mengejar keadilan, tanpa pandang bulu terhadap status atau kekuasaan pelaku.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer