KPK Sita Aset Terkait Korupsi Kuota Haji

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Redaksi

[addtoany]

KPK Sita Aset Terkait Korupsi Kuota Haji

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah properti dari sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (13/8).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. "Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset (properti)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK Sita Aset Terkait Korupsi Kuota Haji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain rumah di Depok, penyidik juga menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari lokasi ini, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini dapat memperkuat pembuktian kasus. KPK mengapresiasi Kementerian Agama atas kerjasama dan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti penetapan tersangka akan dilakukan seiring berjalannya proses penyidikan. Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer