KPK Sita Belasan Mobil Milik Satori Terkait Kasus CSR BI

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Satori, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, yang diduga terkait dengan kasus korupsi

Redaksi

[addtoany]

KPK Sita Belasan Mobil Milik Satori Terkait Kasus CSR BI

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Satori, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023. Penyitaan dilakukan di berbagai lokasi di Cirebon, termasuk dari beberapa showroom.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).

KPK Sita Belasan Mobil Milik Satori Terkait Kasus CSR BI
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Adapun 15 mobil yang disita terdiri dari berbagai merek dan tipe, meliputi 3 unit Fortuner, 2 unit Pajero, 1 unit Camry, 2 unit Brio, 3 unit Innova, 1 unit Yaris, 1 unit Xpander, 1 unit HRV, dan 1 unit Alphard. KPK masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini untuk proses pembuktian dan optimalisasi asset recovery.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana PSBI dan PJK OJK. Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer