KPK Telusuri Aliran Dana Bupati Pati TPPU Mengintai

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo

Vian Eka

[addtoany]

KPK Telusuri Aliran Dana Bupati Pati TPPU Mengintai

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pihak lainnya. Langkah ini diambil seiring upaya penyidik melacak aliran dan peruntukan uang hasil kejahatan yang diduga terjadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus pemerasan ini berjalan paralel dengan pelacakan dugaan aliran dana. "Tentu saja, penyidik bekerja secara paralel," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (3/2) malam, menegaskan komitmen lembaga antirasuah.

KPK Telusuri Aliran Dana Bupati Pati TPPU Mengintai
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penelusuran aliran uang ini krusial untuk memastikan pemulihan aset (asset recovery) dapat berjalan optimal. Selain fokus pada pembuktian perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan, KPK ingin memastikan tidak ada aset yang disembunyikan atau dialihkan.

"KPK pasti akan menelusuri dugaan aliran uang ini, apakah masih dalam bentuk rupiah, sudah berubah wujud, atau disembunyikan di tempat lain," tambah Budi. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini tetap pada tindak pidana pokoknya, yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, di mana delapan orang, termasuk Sudewo, diamankan. Dalam operasi senyap tersebut, uang tunai sebesar Rp2,6 miliar berhasil disita sebagai barang bukti awal. Budi Prasetyo mengindikasikan adanya praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati, meskipun detailnya belum bisa diungkapkan. Sebagai informasi, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong, yang menjadi celah terjadinya praktik pemerasan.

Sejauh ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer