KPK Telusuri Jejak Proyek Sarjan Jauh Sebelum Ade

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas cakupan penyelidikannya dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami sejumlah

Vian Eka

[addtoany]

KPK Telusuri Jejak Proyek Sarjan Jauh Sebelum Ade

Malutpost.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas cakupan penyelidikannya dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami sejumlah proyek yang berhasil diamankan oleh pengusaha Sarjan pada periode bupati sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis (24/12) menjelaskan, pihaknya telah memperoleh informasi awal bahwa Sarjan juga berperan aktif sebagai kontraktor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada masa kepemimpinan sebelum Ade Kuswara. "Kami mendapatkan data awal bahwa saudara SJ [Sarjan] ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya," ungkap Budi. Berdasarkan sumber Malutpost.id yang mendalami penanganan kasus ini, pada tahun 2024 saja, Sarjan disebut-sebut berhasil mengamankan proyek senilai Rp157 miliar.

KPK Telusuri Jejak Proyek Sarjan Jauh Sebelum Ade
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menambahkan, tim penyidik akan mengurai apakah terdapat indikasi tindak pidana suap di balik proyek-proyek yang diperoleh Sarjan di masa lalu tersebut. KPK juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk proaktif melaporkan jika memiliki informasi relevan. "KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK [Ade Kuswara Kunang] ini saja atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya," jelas Budi, menegaskan upaya pendalaman terhadap kemungkinan modus operandi serupa.

Sebagai konteks, kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, serta pengusaha Sarjan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait "ijon proyek". Ade Kuswara diduga secara berkala meminta "ijon" paket proyek kepada Sarjan, dengan perantara H.M Kunang dan pihak lainnya, sejak Desember 2024. Total "ijon" yang diserahkan Sarjan kepada Ade dan H.M Kunang terakumulasi hingga Rp9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang, sebagai pihak penerima suap, dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan, sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam proses penanganan OTT, KPK sempat menyegel dua properti milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Bekasi dan Pondok Indah. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025, karena adanya dugaan awal keterlibatan Eddy. Namun, Asep mengakui tim gagal membawa Eddy bersama pihak lain yang terjaring OTT. Setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti. "Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep. Oleh karena itu, segel di rumah Eddy akan segera dibuka kembali.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer