KPK Ungkap Status Tahanan Yaqut Sementara

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Vian Eka

[addtoany]

KPK Ungkap Status Tahanan Yaqut Sementara

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, ke tahanan rumah bersifat sementara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Detik pada Sabtu (21/3), memastikan bahwa "proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka." Pengalihan dari rumah tahanan KPK ke tahanan rumah tersebut telah berlangsung sejak Kamis malam, 18 Maret.

KPK Ungkap Status Tahanan Yaqut Sementara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menjelaskan, keputusan pengalihan status penahanan ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka pada 17 Maret lalu. Setelah melalui kajian mendalam, permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meskipun status penahanan dialihkan, KPK menekankan akan terus melakukan pengawasan ketat serta pengamanan terhadap Yaqut selama ia berstatus tahanan rumah. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," tegas Budi.

Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2024 lalu. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim. KPK kemudian menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret.

Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, pada Selasa, 17 Maret lalu.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Ini termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer