Kuota Haji Tambahan Diduga Hasil Lobi Asosiasi

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang kuota

Redaksi

[addtoany]

Kuota Haji Tambahan Diduga Hasil Lobi Asosiasi

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang kuota haji tambahan tahun 2024. SK tersebut diterbitkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Permintaan dari asosiasi haji ini muncul setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Asosiasi tersebut diduga menghubungi oknum pejabat Kemenag untuk memperbesar kuota khusus.

Kuota Haji Tambahan Diduga Hasil Lobi Asosiasi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50). Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

Seharusnya, dari tambahan 20.000 kuota, 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. KPK menduga ada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan travel haji anggota asosiasi. KPK mengidentifikasi adanya indikasi uang senilai 2.600 hingga 7.000 dolar terkait transaksi tersebut.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur travel haji dan Kemenag. Salah satunya adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang mengaku ditawari kuota haji khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh ASN Ditjen PHU Kemenag. Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi kuota haji tambahan. Selain itu, disita juga uang US$1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer