Malutpost.id, Jakarta – Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Bareskrim Polri, Jumat (24/10), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa dicecar dengan 44 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dan profesionalisme tim siber Bareskrim dalam memberikan kesempatan kepada kliennya untuk memberikan keterangan secara rinci. "Klien kami merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi," ujarnya usai pemeriksaan.

Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa lainnya, menambahkan bahwa kliennya tidak dikenakan penahanan maupun wajib lapor. Pihaknya juga menyinggung soal hasil tes DNA yang belum diterima secara resmi oleh Lisa, serta permohonan second opinion atau tes DNA ulang di Singapura yang belum diakomodir. "Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini," tegas Bertua.
Lisa Mariana sendiri mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pemeriksaan dan kemampuannya untuk kembali beraktivitas seperti biasa. Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik oleh Lisa Mariana.
Laporan tersebut dipicu oleh unggahan Lisa di media sosial yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, disertai klaim bahwa ia tengah mengandung anak dari pria tersebut.
Penyidikan kemudian melibatkan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak biologis Ridwan Kamil.

