Mengapa Anak Suami Bupati Pekalongan Belum Tersangka

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa alih daya (outsourcing) dan

Vian Eka

[addtoany]

Mengapa Anak Suami Bupati Pekalongan Belum Tersangka

Malutpost.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa alih daya (outsourcing) dan proyek-proyek lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Fadia dijerat dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah sekaligus penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya. Namun, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga Anggota DPR RI terpilih 2024-2029, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, Anggota DPRD Pekalongan, yang juga terlibat dalam PT RNB, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik keputusan ini dalam konferensi pers pada Rabu (4/3) sore. Menurut Asep, Fadia Arafiq memiliki konflik kepentingan yang jelas sebagai kepala daerah. Ia memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan di wilayah hukumnya, Pekalongan. "Ibarat seorang wasit, tidak boleh ikut bermain di lapangan," tegas Asep, menggambarkan posisi Fadia.

Mengapa Anak Suami Bupati Pekalongan Belum Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Fadia berdasarkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Fadia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 23 Maret 2026.

KPK mengungkapkan, setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021-2025, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT RNB. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Mukhtaruddin menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sementara Sabiq menjadi Direktur pada periode 2022-2024, sebelum posisinya digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) pada tahun 2024, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia. Sebagian besar pegawai PT RNB bahkan disebut merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan di berbagai Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

PT RNB mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan sepanjang 2025, mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. Selama periode 2023-2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia.

Rincian aliran dana tersebut menunjukkan Fadia menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) menerima Rp1,1 miliar, Rul Bayatun (RUL) menerima Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) menerima Rp4,6 miliar, Mehnaz Na (MHN) yang juga anak dari Fadia menerima Rp2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan KPK terbuka untuk mengembangkan perkara. "Tentu pasal yang dipersangkakan dan kecukupan alat buktilah yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan berarti sampai di sini," jelas Asep. Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan kecukupan alat bukti untuk pihak lain, mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang mungkin berbeda, mengingat mereka tidak memiliki kewenangan sebagai kepala daerah.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer