Malutpost.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan ini menegaskan kembali konstitusionalitas larangan perkawinan beda agama di Indonesia, mengakhiri upaya hukum yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.
Dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor: 212/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/2), Ketua MK Suhartoyo dengan tegas menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya." Penolakan ini menandai konsistensi MK dalam mempertahankan tafsir bahwa perkawinan yang sah harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Muhamad Anugrah Firmansyah, pemohon yang beragama Islam, sebelumnya merasa dirugikan oleh pasal tersebut. Ia telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Kristen. Menurutnya, pasal tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi. Ia juga menyoroti inkonsistensi praktik di pengadilan, di mana beberapa pengadilan mengabulkan sementara yang lain menolak permohonan pencatatan perkawinan antaragama.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan hukum mahkamah, menjelaskan bahwa persoalan konstitusional yang dibawa Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. MK menegaskan pendiriannya yang telah konsisten dinyatakan dalam putusan-putusan sebelumnya, yakni nomor: 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024. Meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan dinilai sama, sehingga pertimbangan hukum terdahulu berlaku secara mutatis mutandis. Hingga saat ini, Mahkamah belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.
Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023, yang dituding mempertegas inkonsistensi, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai isi atau substansi pengaturan dalam SEMA tersebut. Oleh karena itu, dalil Pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan ini, terdapat satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim M Guntur Hamzah, yang berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh, memiliki alasan berbeda (concurring opinion) terkait putusan nomor: 24/PUU-XX/2022.
Pada hari yang sama, MK juga memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi serupa yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Henoch Thomas bersama advokat Uswatun Hasanah, Syamsul Jahidin, dan Marina Ria Aritonang. Permohonan nomor: 265/PUU-XXIII/2025 ini menantang Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan serta Pasal 35 huruf a dan b UU 23/2026 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Mahkamah berpendapat, alasan permohonan para Pemohon lebih banyak menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama, padahal Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat sah perkawinan, bukan pencatatannya. Selain itu, rumusan petitum Pemohon dinilai tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang. Dengan demikian, upaya kedua untuk meninjau ulang ketentuan perkawinan beda agama juga kandas di hadapan konstitusi.

