Oknum Minta 10 Miliar Kasus RPTKA KPK Bantah

Malutpost.id, Sebuah kesaksian mengejutkan terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (12/2), di mana seorang saksi menyebut adanya dugaan permintaan uang

Vian Eka

[addtoany]

Oknum Minta 10 Miliar Kasus RPTKA KPK Bantah

Malutpost.id, Sebuah kesaksian mengejutkan terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (12/2), di mana seorang saksi menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp10 miliar oleh individu yang mengaku sebagai "Penyidik KPK" kepada terdakwa kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan tidak ada nama penyidik yang dimaksud dalam database mereka.

Yora Lovita E Haloho, seorang pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Gatot Widiartono, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, menceritakan perannya sebagai perantara. Ia menghubungkan Gatot dengan seseorang bernama Bayu Sigit, yang memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK. Menurut Yora, Sigit mengajukan permintaan uang Rp10 miliar dengan iming-iming penutupan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait RPTKA yang sedang diselidiki.

Oknum Minta 10 Miliar Kasus RPTKA KPK Bantah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Yora mengenal Sigit melalui temannya, Iwan Banderas. Keyakinan Yora terhadap Sigit sebagai penyidik KPK didasari oleh lencana berlogo lembaga antirasuah yang ditunjukkan Sigit, serta surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot yang ia terima. Yora kemudian menghubungi Memei Meilita Handayani, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, untuk mendapatkan kontak Gatot.

Pertemuan antara Yora, Gatot, Iwan, dan Sigit pun terjadi. Yora mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, menegaskan bahwa ia berinisiatif menghubungi Memei untuk membantu Gatot agar terhindar dari status tersangka. Dalam pertemuan tersebut, negosiasi terkait permintaan uang berlangsung. Meskipun awalnya Rp10 miliar, kesepakatan akhir disebut-sebut mencapai Rp7 miliar.

Sebagai uang muka, Gatot akhirnya menyerahkan Rp1 miliar melalui stafnya kepada Jaka Maulana, kurir Yora, di kawasan Tebet. Penyerahan ini juga disaksikan oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya. Yora juga menyebut bahwa Memei sempat memberikan uang transportasi sebesar Rp10 juta dari kantong pribadinya kepada Yora untuk Sigit, lantaran Gatot tidak memiliki uang tunai saat itu.

Namun, jatah 20 persen dari total Rp7 miliar yang dijanjikan untuk Yora dan Iwan Banderas tidak terealisasi sepenuhnya, mengingat Gatot hanya membayar Rp1 miliar. Berdasarkan BAP Yora, Sigit mengklaim uang Rp1 miliar tersebut telah dibagi-bagikan kepada "anak-anaknya" atau rekan-rekannya di KPK. Belakangan, Gatot meminta uang mukanya dikembalikan karena kasus yang menjeratnya tetap berlanjut.

Menanggapi kesaksian tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kepada Malutpost.id bahwa nama Bayu Sigit tidak terdaftar dalam database pegawai KPK. Budi mengimbau masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang berperkara, untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK atau pihak lain yang menjanjikan dapat mengatur perkara. "Kami pastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan di KPK semuanya dilakukan secara profesional dan transparan," ujar Budi, menekankan akuntabilitas kinerja lembaga antirasuah.

Kasus dugaan pemerasan RPTKA ini sendiri menjerat delapan mantan pejabat Kemnaker yang didakwa menerima total uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025. Para terdakwa meliputi Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer