PBB Naik Drastis, Walkot Cirebon Beri Diskon 50 Persen

Malutpost.id, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, merespons protes warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1000 persen dengan memberikan diskon pembayaran hingga

Redaksi

[addtoany]

PBB Naik Drastis, Walkot Cirebon Beri Diskon 50 Persen

Malutpost.id, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, merespons protes warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1000 persen dengan memberikan diskon pembayaran hingga 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus sebagai langkah evaluasi atas kenaikan PBB yang menuai keluhan.

Edo menyatakan akan mengkaji ulang aturan yang mengatur kenaikan PBB tersebut, mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif baru. "Di HUT RI ini saya sudah menetapkan diskon 50 persen. Karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon," ujarnya di Cirebon, Jumat (15/8).

PBB Naik Drastis, Walkot Cirebon Beri Diskon 50 Persen
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politisi Golkar ini mengaku tidak mengetahui alasan pasti kenaikan PBB yang signifikan tersebut, karena peraturan daerah (Perda) yang mengatur kenaikan itu terbit pada tahun 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota. "Saya tidak tahu alasan kenaikannya. Kan bukan zaman saya," kilahnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Cirebon memprotes keras kenaikan PBB yang mencapai 1000 persen. Salah seorang warga, Darma Suryapranata, mengungkapkan bahwa PBB rumahnya naik dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta.

Kenaikan PBB yang signifikan juga terjadi di daerah lain, seperti Pati, yang memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati. DPRD Pati bahkan membentuk tim pansus pemakzulan bupati sebagai respons atas protes tersebut.

Menanggapi gelombang protes terkait PBB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkomunikasi dengan kepala daerah se-Indonesia. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, juga telah mengirimkan surat edaran gubernur kepada 27 kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, mengimbau untuk memberikan diskon atau menghapus tunggakan PBB.

Herman menjelaskan bahwa diskon atau penghapusan tunggakan PBB diberikan untuk kepemilikan personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan, karena PBB merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer