Pembatasan Hiburan Malam Jakarta Selama Ramadan

Malutpost.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Aturan

Vian Eka

[addtoany]

Pembatasan Hiburan Malam Jakarta Selama Ramadan

Malutpost.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Aturan ini bertujuan untuk menghormati kekhusyukan ibadah dan menjaga suasana kondusif di ibu kota. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta, Andika Pertama, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan berlaku efektif mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah perayaan Idulfitri kedua. Ada enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup total selama periode tersebut. Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum. "Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu yang dimaksud dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan juga harus ditutup," tegas Andika.

Pembatasan Hiburan Malam Jakarta Selama Ramadan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis usaha tersebut jika berlokasi di hotel bintang 4 dan bintang 5. Namun, operasionalnya tetap dibatasi dengan jam buka dan tutup yang ketat. Pembatasan jam operasional ini diberlakukan untuk memastikan kegiatan usaha tetap sejalan dengan semangat Ramadan.

Untuk kelab malam dan diskotek yang berada di hotel bintang 4 dan 5, jam operasional diizinkan mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara itu, mandi uap dan rumah pijat dapat beroperasi dari pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk dewasa diizinkan buka dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB. Bar atau rumah minum memiliki batasan waktu operasional pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB, dan jika berfungsi sebagai penunjang usaha pariwisata lain, jam operasionalnya akan mengikuti ketentuan usaha utamanya.

Selain itu, jenis usaha karaoke juga diatur secara spesifik. Karaoke eksekutif dapat beroperasi dari pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, sedangkan karaoke keluarga memiliki jam operasional yang lebih panjang, yakni dari pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB. Untuk tempat main biliar yang berdiri sendiri, jam operasionalnya ditetapkan mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Apabila tempat biliar tersebut berlokasi di dalam karaoke eksekutif, maka jam operasionalnya akan mengikuti ketentuan karaoke eksekutif.

Penting untuk dicatat, meskipun beberapa usaha diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total pada momen-momen tertentu selama Ramadan dan Idulfitri. Momen-momen tersebut meliputi satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idulfitri (malam takbiran), hari pertama dan kedua Idulfitri, serta satu hari setelah Idulfitri.

Para pelaku usaha juga diwajibkan untuk menjaga dan menghormati suasana kondusif selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Setiap karyawan dan pengunjung diimbau untuk mengenakan pakaian yang sopan. Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer