Petinggi DSI Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 T

Malutpost.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka. Penetapan ini

Vian Eka

[addtoany]

Petinggi DSI Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 T

Malutpost.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (5/2) terkait dugaan serius tindak pidana penggelapan dana, penipuan, laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari penyaluran pendanaan fiktif. Ketiga individu yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama, Arie Rizal Lesmana (ARL) sebagai Komisaris, dan Mery Yuniarni (MY) yang merupakan mantan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan penyaluran dana masyarakat. Modus operandi para tersangka diduga melibatkan pembuatan proyek-proyek fiktif, di mana mereka memanfaatkan data atau informasi dari ‘Borrower Eksisting’ untuk melancarkan aksi penggelapan dan TPPU.

Petinggi DSI Tersangka Kasus Penipuan Rp2,4 T
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 488, 486, dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Tindak pidana ini diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2025.

Menindaklanjuti penetapan tersangka, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka. Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Selain itu, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, Bareskrim juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka. Surat permohonan tersebut telah dikirimkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Kamis, 5 Februari 2026.

Sebelumnya, pada Selasa (3/2), penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana dan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Tim penyidik berkomitmen mengoptimalkan ‘aset tracing’ atau penelusuran aset, guna melacak jejak uang hasil kejahatan, mengidentifikasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya demi pemulihan kerugian para korban.

Demi mendukung proses penyidikan, tim juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, dan ahli keuangan syariah.

Hingga berita ini diturunkan oleh Malutpost.id, belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka, PT DSI, maupun perwakilan mereka terkait penetapan status pidana dan pencegahan ke luar negeri ini. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengambil langkah signifikan dengan mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik yang berbadan hukum maupun perorangan. Langkah ini terkait dugaan penipuan yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun. Pada Rabu (28/1), Ade Safri mengungkapkan bahwa penyidik Subdit II Perbankan juga telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir. Selain itu, aset berupa kendaraan bermotor dan mobil yang terafiliasi dengan PT DSI juga telah disita, meskipun rincian jenis kendaraan tidak dijelaskan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, PT DSI diduga kuat melancarkan penipuan dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Mereka mencatut data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, seolah-olah memiliki proyek baru yang sah. Akibat dari skema penipuan ini, diperkirakan sekitar 15 ribu investor menjadi korban, dengan total kerugian yang fantastis mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Sebagai perkembangan terbaru, pada Kamis lalu, penyidik kembali menerima Laporan Polisi dari pelapor yang mewakili 146 orang ‘lender’ atau korban. Dengan demikian, total Laporan Polisi yang telah diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus ini kini berjumlah lima.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer