Malutpost.id, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019. Menurut Nasir, dalih Jokowi tersebut terkesan mengada-ada dan jauh dari realitas proses legislasi yang berlaku.
Nasir menegaskan bahwa proses revisi sebuah undang-undang, termasuk UU KPK saat itu, mustahil terlaksana tanpa adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. "Apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada," ujar Nasir dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

Bahkan, Nasir menyebut Jokowi terkesan melupakan mekanisme konstitusional yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa keputusan Presiden untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada hasil revisi undang-undang tidak serta merta membatalkan keberlakuannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD), rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama akan sah menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari, meskipun tidak disahkan oleh Presiden. "Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sesuatu yang dalam pandangan saya absurd," tegas Nasir.
Politikus PKS itu juga menyatakan kebingungannya atas maksud di balik pernyataan mantan politikus PDIP tersebut. Menurutnya, seorang Presiden tidak sepantasnya mengungkapkan penyesalan setelah sebuah keputusan besar diambil dan diimplementasikan. "Menyesal itu seharusnya di awal, bukan di akhir. Karena dia Presiden, dia harus berhati-hati dalam bertindak," ujar Nasir. Ia kemudian menyimpulkan, "Ini penyesalan yang sia-sia."
Polemik ini bermula ketika Presiden Jokowi, dalam sebuah kesempatan, menyatakan dukungannya agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi. Ia mengklaim bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif DPR RI dan dirinya tidak pernah menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut, seperti yang dilaporkan oleh malutpost.id sebelumnya.
Terkait kemungkinan revisi kembali UU KPK untuk mengembalikannya ke versi lama, Nasir Djamil menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada wacana serius di DPR. Menurutnya, revisi undang-undang akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan dan masukan dari masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH) yang merasakan dampak langsung dari implementasi undang-undang tersebut.

