Malutpost.id, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menyita satu unit kapal yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengiriman timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan menuju Malaysia. Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang telah diungkap sebelumnya.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menegaskan bahwa kapal ini menjadi barang bukti baru yang krusial dalam penyidikan. "Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/2).

Irhamni menjelaskan, peran kapal tersebut sangat vital sebagai sarana pengangkut awal. Kapal ini berfungsi membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Di lokasi tersebut, muatan timah ilegal kemudian dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar yang selanjutnya akan diberangkatkan menuju Malaysia.
Kasus ini bermula dari insiden penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Aksi tersebut melibatkan 11 anak buah kapal (ABK) yang akhirnya berhasil diamankan oleh otoritas maritim Malaysia. Saat penangkapan, mereka berlayar menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan yang sah.
Seluruh ABK yang terlibat dalam kasus ini telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Meski barang bukti timah yang disisihkan dari kapal yang baru disita ini berjumlah 50 kilogram, Irhamni menegaskan bahwa dalam sekali pengiriman, jumlah timah yang diselundupkan mencapai 7,5 ton.
Lebih lanjut, penyidik Bareskrim telah menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku. Barang bukti tersebut kini sedang dianalisis secara mendalam guna menelusuri jaringan penyelundupan serta mengungkap aktor utama atau dalang di balik praktik ilegal ini, yang diduga kuat beroperasi dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

