Malutpost.id, Jakarta – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto akhirnya menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan Albertinus dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan Asis, membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat keduanya.
Keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan ini diputus pada awal Maret lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Kamis (9/4), hakim secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan Albertinus. Sementara itu, permohonan praperadilan Asis dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Albertinus sebelumnya mempersoalkan penyitaan yang dilakukan oleh KPK, sedangkan Asis keberatan dengan proses penangkapannya.

"Mengadili: dalam pokok perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan perkara nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Albertinus. Untuk Asis, amar putusan perkara nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyatakan, "dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima."
Dengan ditolaknya upaya hukum ini, lembaga antirasuah, KPK, kini memiliki legitimasi penuh untuk meneruskan proses penyidikan. Sejumlah langkah telah diambil, termasuk pemeriksaan saksi. Teranyar, pada Rabu (8/4), KPK memeriksa jaksa pada Kejaksaan Negeri HSU, Aganta Haris Saputra. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan pemotongan anggaran serta mendalami penerimaan lain oleh tersangka Albertinus.
Selain Albertinus dan Asis, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur menjadi sasaran pencarian barang bukti. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau pemotongan anggaran. Bahkan, di rumah dinas Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Proses hukum atas kasus ini dipastikan akan terus bergulir hingga tuntas.

