Pukul Siswa Hingga Tewas Bripda MS Jadi Tersangka

Malutpost.id, Seorang anggota Brimob dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTSN berinisial

Vian Eka

[addtoany]

Pukul Siswa Hingga Tewas Bripda MS Jadi Tersangka

Malutpost.id, Seorang anggota Brimob dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTSN berinisial AT (14) yang berujung pada kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara, dan kini menjadi sorotan publik setelah Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi status hukum Bripda MS.

Insiden maut itu berlangsung pada Kamis pagi di Jalan Marren, dekat Universitas Uningrat Kota Tual. Menurut kesaksian Nasri Karim (15), kakak korban, ia dan AT sedang berkendara sepeda motor masing-masing setelah sahur. Mereka melintasi area yang dikenal sebagai lokasi balap liar dan dijaga oleh anggota Brimob. Saat melaju dengan kecepatan tinggi di turunan, Bripda MS diduga melompat dari trotoar dan memukul wajah AT dengan helm taktisnya. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh dan kepalanya membentur aspal, menyebabkan pendarahan dari mulut, hidung, dan samping kepala.

Pukul Siswa Hingga Tewas Bripda MS Jadi Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

AT segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong setibanya di rumah sakit. Nasri juga mengungkapkan cara evakuasi korban yang memprihatinkan, di mana AT dibawa ke mobil patwal dengan kondisi kepala tergantung, dan tubuhnya dipegang serta ditarik seolah tanpa kehormatan. Nasri mengaku sempat diinterogasi dan diintimidasi oleh beberapa anggota Brimob, dipaksa mengaku ikut balapan liar, meskipun ia bersikeras hanya jalan-jalan setelah sahur.

Keluarga korban, melalui Moksen Ali, mengutuk keras tindakan brutal ini dan menuntut agar Bripda MS dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan dari institusi Polri. "Kami akan kawal dan menuntut pelaku, kami prihatin, mestinya anak kami ditegur atau dibina bukan dianiaya hingga tewas, kami merasa kehilangan, kami akan kawal terus proses hukum yang berlaku," ujar Moksen Ali dengan nada prihatin.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi penetapan Bripda MS sebagai tersangka pada Sabtu (21/2). Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, dan kunci motor korban. Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait sanksi kode etik Polri yang akan diterapkan. Bripda MS akan menghadapi proses pidana dan kode etik Polri secara bersamaan. Ia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Mabes Polri, melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini. "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," kata Johnny Isir dalam keterangan tertulisnya. Polri juga menyatakan duka cita mendalam dan empati kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, serta berkomitmen untuk menegakkan hukum dan kode etik secara transparan dan akuntabel terhadap personel yang terlibat.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer