Puluhan Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra

Malutpost.id, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi setidaknya 31 perusahaan yang diduga kuat menjadi dalang di balik serangkaian bencana banjir dan tanah

Vian Eka

[addtoany]

Puluhan Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra

Malutpost.id, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi setidaknya 31 perusahaan yang diduga kuat menjadi dalang di balik serangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa puluhan entitas korporasi ini akan menghadapi proses hukum pidana sebagai konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (15/12).

Febrie menjelaskan, pendalaman dugaan tindak pidana ini akan melibatkan kolaborasi lintas lembaga penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kejaksaan Agung.

Puluhan Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu perusahaan yang kini menjadi fokus penyelidikan Bareskrim Polri adalah PT TBS, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut. "Kami telah memetakan secara detail perusahaan-perusahaan yang menjadi penyebab bencana ini, mulai dari identitas, lokasi, hingga bentuk perbuatan pidana yang dilakukan," ungkap Febrie. Ia menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari ketiadaan izin usaha, tata kelola perizinan yang buruk, hingga praktik yang secara langsung merusak lingkungan. Tak menutup kemungkinan, jika ditemukan unsur korupsi dalam penerbitan izin, kasus ini juga akan ditindak secara hukum.

Febrie menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya akan menyasar individu, melainkan juga korporasi sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab. "Pertanggungjawaban pidana akan dikenakan baik kepada perorangan maupun korporasi. Selain itu, sanksi administratif berupa evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang dimiliki juga akan diterapkan," jelasnya.

Senada dengan Febrie, Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno merinci sebaran 31 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran. Di Provinsi Aceh, sembilan perusahaan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu bencana. Sementara itu, di Sumatra Utara, delapan entitas, termasuk kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT), terindikasi terlibat dalam kerusakan DAS di Batang Toru, Sungai Garoga, dan longsor di Langkat. Untuk wilayah Sumatra Barat, sebanyak 14 perusahaan lokal juga masuk dalam daftar entitas yang diduga melakukan pelanggaran serius.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer