Malutpost.id, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan tetap membutuhkan personel polisi aktif di Kementerian yang dipimpinnya, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Raja Juli menyatakan menghormati putusan MK. Namun, ia berpendapat kehadiran anggota Polri aktif sangat membantu kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/1).

Ia mencontohkan peran Inspektorat Jenderal Kemenhut yang diisi oleh Perwira Tinggi Polri sangat penting dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola kementerian. Selain itu, staf khusus dari kepolisian juga dinilai efektif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," tuturnya.
Raja Juli Antoni mengaku telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik Polri guna mendukung tugas-tugas strategis Kemenhut. "Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan ada sekitar 300 anggota aktif Polri yang menduduki jabatan manajerial di luar kepolisian, tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga. Selain itu, terdapat sekitar 3.800 anggota yang ditugaskan sebagai staf, ajudan, atau pengawal sesuai permintaan Kementerian atau Lembaga terkait.
MK telah memutuskan bahwa anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, anggota polisi aktif yang telah menduduki jabatan sipil sebelum putusan dikeluarkan tidak perlu mengundurkan diri, kecuali ditarik oleh kepolisian.

