Roy Suryo Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Malutpost.id, Jakarta – Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya kembali mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu yang

Vian Eka

[addtoany]

Roy Suryo Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Malutpost.id, Jakarta – Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya kembali mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan serupa yang telah diajukan sebelumnya pada 21 Juli lalu, namun belum mendapatkan respons dari pihak kepolisian.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menyampaikan bahwa pihaknya telah kembali mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11). Ia menekankan pentingnya gelar perkara khusus ini, mengingat Bareskrim Polri juga telah melakukan hal serupa atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Roy Suryo Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri," tegas Khozinudin.

Selain permohonan gelar perkara khusus, tim kuasa hukum Roy Suryo juga secara resmi mengajukan nama-nama saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan meringankan dalam kasus ini. Terdapat empat ahli yang diajukan, yaitu Aceng Ruhendi Fahrullah (ahli bahasa), Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan (ahli pidana), Azmi Syahputra (ahli pidana), dan Henri Subiakto (ahli IT).

"Kami juga menyampaikan 11 saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan," jelas Khozinudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/11) lalu, dengan dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer