RUU Perampasan Aset, Inisiatif DPR Menguat

Malutpost.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi besar

Redaksi

[addtoany]

RUU Perampasan Aset, Inisiatif DPR Menguat

Malutpost.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi besar menjadi usulan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

Semula, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif yang digagas oleh pemerintah. Namun, Yusril menjelaskan adanya perkembangan baru yang memungkinkan DPR untuk mengambil alih inisiatif tersebut. "Saya mendengar juga ada perkembangan baru bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini dan kami persilakan DPR segera merevisi atau menambahi, itu diserahkan pada DPR," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9).

RUU Perampasan Aset, Inisiatif DPR Menguat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemerintah, ditegaskan Yusril, siap untuk membahas RUU tersebut kapan saja. Pemerintah akan menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya telah menyatakan kesiapan pihaknya jika RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Menurutnya, saat ini hanya tinggal menunggu kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Doli menambahkan, jika RUU ini menjadi usulan DPR, proses penyelesaiannya diyakini akan lebih cepat. Baleg DPR siap untuk merancang, menyusun draf naskah akademik, hingga menyusun draf RUU sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR.

Ikuti kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer