Malutpost.id, Jakarta – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8) lalu. Mantan Ketua DPR RI ini dapat menghirup udara bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA ini membawa angin segar bagi Setya Novanto, di mana hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dengan pengurangan hukuman ini, Setya Novanto dianggap telah menjalani 2/3 masa tahanannya, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujar Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali. Ia menambahkan bahwa Setya Novanto telah menjalani hukuman sejak 2017 dan secara konsisten mendapatkan remisi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pembebasan Setya Novanto telah sesuai dengan asesmen yang dilakukan. Bahkan, menurutnya, pembebasan ini seharusnya bisa dilakukan lebih awal, yakni pada 25 Juli lalu, sesuai dengan hasil PK yang diputuskan oleh MA. Agus juga memastikan bahwa Setya Novanto telah menyelesaikan seluruh kewajiban denda subsider yang diberikan.
Meskipun telah bebas, Setya Novanto tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 29 April 2029. Kewajiban lapor ini merupakan bagian dari persyaratan pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi oleh Setya Novanto.